Ratusan komunitas penghayat kepercayaan atau agama leluhur telah mengalami sejarah panjang diskriminasi oleh negara. Komunitas Perjalanan di Jawa Barat dan komunitas Marapu di Nusa Tenggara Timur adalah dua dari ratusan itu. Setelah Mahkamah Konstitusi pada 2017 membatalkan aturan pengosongan kolom agama di kartu identitas, ada kemajuan berarti dalam pengakuan hak yang setara terhadap komunitas penghayat. Tetapi sejumlah tantangan masih tersisa. Komunitas Perjalanan dan Marapu mengisahkannya.